INDIESPOT.ID, Medan – Dua orang pria berinisial PA (44) dan MA (34) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap usai mencuri 20 lembar atap seng milik korbannya yang merupakan seorang anggota polisi bernama Supriyanto (34).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, kedua pelaku ditangkap, Sabtu 21 Mei, di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Ia menyebutkan, aksi pencurian seng yang dilakukan kedua tersangka tersebut pertama kali diketahui, Rabu 13 April, dinihari.
“Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa seng atap rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna hilang dicuri,” kata Kompol Rikki, Senin 23 Mei.
Ia menjelaskan, mengetahui seng rumahnya dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna. Keduanya langsung diamankan bersama 1 buah linggis yang digunakan untuk mengambil 20 lembar atap seng korban,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, Kompol Rikki mengatakan, kedua pelaku mencuri dengan cara memanjat dari dinding kemudian naik ke atap rumah korban. Lalu, para pelaku mengambil atap rumah tersebut.
“Kemudian kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp 175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua hingga masing-masing mendapatkan Rp 80 ribu.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana,” tutupnya. (Satria)






