INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria warga Pasar V Dusun XIV Gang Salak 11 / Setia, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang bernama Supriadi (36).
Diketahui, korban ditemukan tewas dengan luka gorok di lehernya. Pelaku juga membakar korban. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap 2 pelaku.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial BW (32) dan S alias AB. Sementara, seorang pelaku lainnya yang berinisial M (32) masih melarikan diri.
AKBP Triyadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka BW yang merasa cemas dan menaruh curiga dengan sikap korban yang hendak memberitahukan rencana pelaku untuk mengirimkannya ke Malaysia secara ilegal.
“Sebelumnya BW merasa cemas ataupun curiga terhadap sikap dan perilaku korban yang sepertinya hendak mengkibuskan (melaporkan) perbuatan tersangka yang hendak memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” kata AKBP Triyadi, dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 13 Mei.
Karena itu, tersangka BW kemudian mengajak temannya berinisial S Alias AB dan M Alias U untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Kemudian BW mengajak S Alias AB dan M Alias U untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Setelah merencanakan pembunuhan itu, M lalu mengambil pisau dan tersangka S menyiapkan Pertalite dari dalam botol plastik. Kemudian, ketiganya pergi mengendarai sepeda motor mencari lokasi untuk membunuh korban.
“Ketiganya mengendarai sepeda motor pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Yaitu di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit yang terletak di Jalan Lingkar Utara,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka BW memerintahkan S dan M untuk menunggu di lokasi eksekusi. Sedangkan, BW pergi menjemput korban di rumahnya teman wanitanya berinisial Bunga.
“Setibanya di TKP, BW dengan menggunakan pisau milik M langsung menusukkan pisau tersebut kearah leher korban hingga tertancap. Saat tubuh korban meronta, tersangka S yang saat itu telah memegang parang lalu membacok kepala korban beberapa kali dan mengenai kepala dan kedua tangan korban,” ujarnya.
“S kembali membacok parangnya kearah kepala sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan korban,” sambungnya.
Tak berhenti disitu, aksi keji para tersangka terus berlanjut saat M mencabut pisau yang tertancap di leher korban dengan kembali menusuk punggung korban dengan membabi buta.
Selanjutnya, W mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah dalam keadaan telungkup. Kemudian, S meletakkan parangnya di dekat tubuh korban dalam keadaan telungkup lalu menutup mulut korban.
Lalu kedua tangannya menutup mulut korban. Sedangkan, M duduk di atas paha korban dan memegang paha atas korban.
“Barulah BW mengambil parang didekat tubuh korban lalu BW menyembelih leher korban hingga nyaris putus,” ucapnya.
Setelah melihat tubuh korban tidak bergerak lagi, BW lalu mengambil botol berikan Pertalite dan M mengambil korek dari bagasi motor.
“BW dan M kembali mendekati tubuh korban lalu BW menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh korban. M lalu membakar tubuh korban agar jasad korban tidak dikenali lagi atau menghilangkan jejak.
Setelah itu, ketiga tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor mereka. Selanjutnya, polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, petugas langsung memburu pelaku. Tak berselang lama, petugas menangkap BW di Kabupaten Asahan.
“Tersangka S ditangkap di Jalan alintas menuju Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yaitu Pasal 340 subs 338 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)






