Pria di Tanjungbalai Tewas Dibacok, Saat Duel menggunakan Parang dengan Temannya di Rumah Kosong

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polres Tanjungbalai. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Roby Aswari (33). Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pelaku yang berprofesi sebagai nelayan bernama Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulingan (43).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat korban ditemukan tewas di Jalan Mangga, Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu, 11 Mei, pagi.

Bacaan Lainnya

“Mengetahui hal itu, petugas yang turun ke lokasi langsung melakukan identifikasi dan olah TKP,” kata AKBP Triyadi, Kamis, 12 Mei.

AKBP Triyadi menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi berinisial AAP (25), diketahui jika pada malam harinya korban dan tersangka berkelahi.

“Kepada petugas saksi menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan parang. Awalnya saksi melihat tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

“Lalu korban melihat tersangka dan langsung melemparkan sebilah parang kepadanga. Selanjutnya tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam,” sambungnya.

Tak berhenti disitu, petugas lalu menginterogasi saksi lainnya berinisial U (49). Kepada petugas, U menerangkan jika Korban dan tersangka berkelahi menggunakan senjata tajam.

“Namun untuk penyebabnya, saksi tidak mengetahui. Setelah selesai berkelahi korban pergi lari ke arah Jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya.

Ia menambahkan, usai mendengarkan keterangan dari para saksi, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung memburu pelaku.

“Lalu di dapat informasi bahwa tersnagka sedang berada di rumahnya. Sekira pukul 10.20 Wib, Juli berhasil diamankan dan dilakukan introgasi,” urainya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku, jika ia tersulut emosi hingga mengambil parang dan mencari korban.

Saat di TKP, tersangka dilempar parang oleh korban. Lalu, tersangka membacok parang ke arah kepala korban.

“Setelah mengenai korban lalu tersangka mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah perut korban berharap agar korban terjatuh,” jelasnya.

Saat ini, katanya, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana. (Satria)

Pos terkait