Berawal Kenalan dari Facebook, Remaja di Tanjung Balai Dicabuli 10 Kali

  • Whatsapp
Ilustrasi Pencabulan. (Dok. freepik)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial SA (23) yang mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan SA sebanyak 10 kali.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio mengatakan, pelaku dan korban pertama kali berkenalan pada tahun 2020 lalu melalui Facebook. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021.

“ Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali,” ujar AKP Eri, Selasa, 11 April.

AKP Eri menjelaskan, terakhir kali kedua berhubungan badan terjadi di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel.

“Di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” urainya.

Lebih lanjut, perbuatan bejat pelaku pertama diketahui saat korban mengadu kepada ibunya. Tak terima anaknya disetubuhi di luar pernikahan, ibu korban lalu melaporkannya ke polisi tanggal, 2 April.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada hari Sabtu, 9 April, malam, pelaku diamankan di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjung Balai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lajut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (Satria)

Pos terkait