INDIESPOT.ID, Kabupaten Langkat – Unit Reskrim Polsek Selesai mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial AR (46) warga Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditangkap.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, AR ditangkap atas laporan korbannya bernama Herman Herianto Hutabarat pada tanggal 8 April.
Dikatakannya, peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya ditempat ia bekerja di Pante Dusun Pulo, Desa Selayang Baru.
“Kemudian pelaku datang dan melihat posisi kunci yang masih lengket di sepeda motor pelapor,” katanya, Senin, 11 April.
Kemudian, tanpa meminta izin, pelaku langsung membawa lari sepeda motor tersebut. Mengetahui hal itu, pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di tempat biasa nongkrong.
“Tapi pelapor tidak ada menemukan si pelaku di tempat biasa tersebut kemudian korban datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Iptu Junaidi mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan itu langsung memburu pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap hari Minggu, 10 April di Dusun I, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Langkat.
“Saat itu personil Unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku AR berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
“Kemudian tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu H Sibuea ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Selesai untuk diperiksa lebih lanjut,” sambungnya. (Satria)






