Pembunuh Wanita di Asahan Pacar Anak Korban, Motifnya : Tak Senang Korban Menjalin Asmara Dengan Ayah Pelaku

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polres Asahan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan -Pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Orlide Boru Nababan, Kamis, 31 Maret, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, berhasil diungkap polisi. Tak tanggung, kedua kaki pelaku bernama Edy Suryanto Gultom alias Omat (24) dihadiahi timah panas.

Pelaku juga diketahui sebagai pacar anak korban

Bacaan Lainnya

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban sedang duduk bersama ayahnya di sebuah warung, Rabu, 30 Maret, malam.

Polres Asahan melakukan Konferensi Pers menjelaskan motif pembunuhan. (Istimewa)

“Melihat hal tersebut pelaku tidak senang dan merasa emosi. Timbul niat pelaku untuk membunuh korban,” kata AKBP Putu, Jumat, 1 April.

Kemudian, saat tiba di rumahnya pukul 24.00 WIB, niat pelaku untuk membunuh korban semakin kuat.

“Sehingga, sekitar pukul 02.30, pelaku dengan mengendarai motor milik temannya yang saat itu menginap dirumahnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang,” jelasnya.

AKBP Putu menambahkan, setelah setelah tiba didekat rumah korban, pelaku lalu memarkirkan motornya di bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah korban.

“Selanjutnya pelaku turun lalu berjalan kaki mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban, pelaku kemudian mencari cara untuk masuk ke rumah korban,” bebernya.

Saat itu, pelaku melihat salah satu kaca jendela depan rumah korban sudah terlepas. Melihat itu, pelaku langsung masuk ke rumah korban melalui jendela tersebut.

“Yang mana saat itu situasi rumah korban dalam keadaan gelap dan langsung mendatangi kamar paling depan dan berusaha mendorong kamar tersebut namun belum bisa dibuka,” ucapnya.

“Kemudian pelaku mencoba mendorong kamar satunya lagi, namun ternyata terkunci. Sehingga pelaku mendorong paksa kamar depan tersebut hingga terbuka,” sambungnya.

Saat itu, ternyata suara dorongan kamar tersebut terdengar oleh korban yang sedang tertidur. Akibatnya, korban terbangun dan menghidupkan lampu sambil bertanya siapa yang masuk.

“Pelaku yang mendengar suara itu langsung mendekati pintu kamar dan langsung menusukkan parang yang sudah dipegangnya ke arah dada korban sebanyak 3 kali. Kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali sehingga korban mengalami luka parah,” katanya.

Karena tak kuasa menahan sakit, korban lantas berteriak hingga pelaku mendengar ada suara teriakan di sebelah kamar korban. Menurut pelaku, itu merupakan suara anak korban.

“Setelah itu pelaku langsung kabur melalui jendela depan yang merupakan jalan masuk pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku membuang parang yang pelaku pakai di sebuah kebun sawit. Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pakaian lalu pergi menuju ke Bandara Kualanamu untuk kabur ke Kota Makassar.

AKBP Putu menambahkan, polisi yang mendapatkan informasi pembunuhan tersebut langsung bergerak memburu pelaku. Pelaku, katanya, ditangkap saat naik becak menuju Bandara Kualanamu.

“Selanjutnya pelaku berserta baranf bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 KUHPidana,” tutupnya.
[1/4 22.02] Satria RMOL: Salurkan 87 PMI Ilegal ke Malaysia, Pria di Tanjungbalai Diciduk

indiespot.id-Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama Syafrizal Nasution alias Kojek (39), Kamis, 31 Maret, malam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirmanx Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

AKP Eri mengatakan, tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan, Senin, 28 Februari lalu.

“Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah diserahkan ke pihak BP2MI Medan,” kata AKP Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah Syafrizal Nasution alias Kojek. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .

“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di lpersangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait