INDIESPOT.ID, Kabupaten Nias – Seorang pria berinisial JG (37), pelaku penikaman Syukri Jaya Gori (26) ditangkap Satuan Reskrim Polres Nias, Minggu, 6 Maret. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung yang berada di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, penikaman itu dipicu masalah sepele karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Mulanya, korban bersama temannya minum di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare.
“Kemudian datang JG duduk bersama sambil minum-minum dan nongkrong dengan mengkonsumsi kopi dan juga minuman lainnya,” kata AKBP Wawan, Senin, 14 Maret.

Kemudian, kata AKBP Wawan, sambil mengetok meja, korban mengatakan sesuatu dalam bahasa Nias.
“Kalau diartikan ke dalam bahasa Indonesia itu, waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi di gertak,” ujarnya.
Mendengar itu, JG lalu bertanya maksud dan kepada siapa perkataan itu ditujukan korban.
“Kemudian korban langsung mengatakan, saya mengatakannya kepada siapa saja,” ujarnya.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, JG lalu berdiri dan mengambil pisau dari pinggangnya yang sudah dia bawa dari rumah. Lalu, ia menusuk pisau itu ke dada sebelah kiri korban yang kebetulan disaat itu korban juga berdiri.
“Setelah JG menusuk dada sebelah kiri, JG menusuk lagi dada sebelah kanan. Lalu kemudian menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan,” jelasnya.
AKBP Wawan melanjutkan, korban yang sudah tertusuk lalu melarikan diri di seputaran warung. Warga yang melihat itu mencoba melerai pertikaian tersebut.
“Warga membawa korban ke Puskesmas terdekat. Kemudian korban meninggal dunia setelah sampai di Puskemas Gido,” sebutnya.
Sementara itu, usai menikam korban, JG lalu melarikan diri ke rumahnya. Saat di rumah, JG sempat berbicara dengan Isterinya.
“Kemudian JG melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya. Kurang lebih sekitar 3 kilometer dari rumahnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, polisi sudah menahan JG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JG dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)






