Jadi Otak Perampokan dengan Modus Tabrak Sepeda Motor, Janda di Sumut Ditangkap

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polres Sergai. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Sergai – Perampokan dengan modus menabrakkan sepeda motor dengan mobil di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , Sumatera Utara berhasil diungkap polisi. Dalam pengungkapan iti, polisi menangkap 2 pelaku yakni seorang kuli bangunan bernama Aweng (36) dan seorang janda Lenny (39)

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korbannya, Wulandari (21). Saat menerima kejahatan dari para pelaku, Jumat, 28 Januari, dinihari.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban pulang ke rumah dari tempat kerja. Setibanya di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza,” ujar AKBP Ali dalam keterangannya, Senin, 14 Maret.

Lalu saat korban berada di di Jalan Desa Sarirejo, Serdang Bedagai, mobil yang dinaiki tersangka berusaha menyerempet korban.

“Korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit. kemudian 2 orang tersangka turun dan mendekati korban, lalu merampas sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Mengetahui harta bendanya dirampas pelaku, korban lantas melaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Lalu pada Kamis, 3 Maret, polisi mendapat informasi kegiatan ini diotaki pelaku Leni. Pelaku ternyata mengajak dua tersangka lagi yakni Aweng dan Aderai yang kini masih buron,” ucapnya.

AKBP Ali mengatakan, saat ditangkap Leni sedang mengontrak di Kota Tebing Tinggi. Polisi lalu mendatangi rumahnya dan ternyata Leny sudah pindah ke Kecamatan Perbaungan, Sergai dan lalu melakukan penggerebekan.

“Leni pada saat itu sedang bersembunyi di rumahnya,’’ jelasnya.

Saat diintrogasi Leni mengakui perbuatannya, selanjutnya polisi mengejar
pelaku Aweng dan berhasil menangkapnya di salah satu warnet di Desa Jambur Pulau, Sergai.

Kemudian polisi memburu pelaku Aderai. Namun hingga kini masih buron.

“Modus para pelaku begal ini sengaja menabrakkan sepeda motor korban dan korban terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolresta Serdang Bedagai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 12 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait