Aksi Sejumlah Siswi SMP yang Aniaya Viral, Polisi Jelaskan Motifnya

  • Whatsapp
Ilustrasi Pencabulan. (Dok. freepik)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu telah menangani perkara penganiayaan terhadap siswa SMP berusia 14 tahun yang dilakukan teman-temannya. Polisi lantas mengungkap motif penganiayaan tersebut

Diketahui, penganiayaan yang terjadi di sebuah lapangan terbuka di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu. Ketiganya saat ini berusia 14 tahun.

AKP Rusdi menjelaskan, penganiayaan itu dipicu saling ejek antara korban dan para pelaku.

‘Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa seorang terlapor tidak perawan,” ujar AKP Rusdi dalam keterangannya, Minggu, 13 Maret.

Lalu tersangka mengajak korban ke lokasi penganiayaan. Disana, tersangka mengajak teman lainnya.

Lalu seorang terlapor mempertanyakan maksud korban menyebut pelaku lain tidak perawan.

“Namun saat itu korban hanya, diam saja sehingga seorang terlapor menjambak rambut korban dengan kedua tangannya, sambil menggoyang-goyang kepala korban. Kemudian, pelaku lainnya mendorong korban hingga terjatuh dan pingsan,” jelasnya.

Melihat pingsan, seorang pelaku memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali dengan harapan sadar. Namun hal itu tidak kunjung terjadi.

Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya datang menghampiri korban dan juga menendangi kaki dan perut korban berkali-kali. Melihat kejadian itu teman para pelaku meminta keduanya berhenti memukuli korban.

“Saksi berkata ‘Pingsan dia itu’. (Tapi) oleh pelaku RN, justru membuka tali pinggangnya dan menampar pipi korban dengan menggunakan tali pinggang secara berkali-kali sambil berkata ‘Mana pingsan ini’,” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, seorang pelaku menyuruh saksi merekam perbuatan mereka dengan ponselnya. Dia lalu menganiaya korban yang saat itu dalam kondisi pingsan.

“Saat saksi sudah mulai merekam menggunakan ponselnya, seorang pelaku memegang kerah baju korban, dengan menggunakan kedua tangannya sambil mengoyang-goyangkan hingga menjatuhkan badan korban,” sebutnya.

Selanjutnya, aksinya semakin brutal dengan membuka seragam sekolah korban. Hingga korban hanya terlihat menggunakan pakaian dalam.

Karena iba, saksi mencoba memakaikan baju korban. Namun dilarang oleh 2 orang terlapor dan meminta saksi pergi.

Setelah itu korban tampak sadarkan diri dan lalu tiba-tiba pelaku lainnya datang dan menedang kaki dan badan korban hingga korban terkapar.

Melihat kejadian itu saksi mengajak temannya yang lain untuk menolong korban. Akan tetapi, niatnya saksi dilarang 2 pelaku.

Kata pelaku, kalau hendak pergi korban, harus membuka roknya. Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku.

“Lalu oleh saksi memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluan korban. Lalu saksi mengajak korban lari dari tempat tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada, Kamis, 10 Maret. Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.

“Kemudian dari hasil persuasif bahwa para orangtua dari tersangka bersedia menyerahkan dan mendampingi ketiga anak ke Polres Labuhanbatu. Selanjutnya para pelaku diperiksa dan para pelaku mengakui perbuatannya,” bebernya.

“Adapun alasannya dilakukan kekerasan terhadap korban karena tidak senang terlapor, dituduh korban tidak perawan lagi,” sambungnya.

Terhadap para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selanjutnya (polisi) memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukan nya proses diversi,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait