INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial MS (37) harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Desa Sijago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, Jumat, 4 Maret, sore.
“Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkona AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan barang haram tersebut,” kata Iptu Horas, Minggu, 6 Maret.
Kemudian, petugas langsung memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Sekira pukul 16.30 segera bergerak menuju lokasi yang dijadikan tempat bertransaksi Narkoba tersebut.
“Tidak berapa kemudian Tim Opsnal melihat seorang pra sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal Satreskoba langsung mengamankannya,” ujarnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah MS dan menemukan 1 buah tas kecil yang berisikan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian menemukan 1 bungkus plastik es dari kamar MS dan Sabu yang disita seberat 3,72 gram dan jenis ganja seberat 5,52 gram,” bebernya.
Saat diinterogasi petugas, MS mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya seseorang berinisial I.
“Saat ini pelaku MS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Satria)






