INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Seorang ayah tiri di Kota Tanjung Balai ditangkap polisi usai mencabuli anaknya, Sabtu, 13 Februari, dinihari, di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai. Ulah bejat ayah tiri tersebut pertama terungkap usai korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada ibu angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, perlakuan bejat terhadap korban itu pertama dilakukan tahun 2016.
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban,” kata AKP Eri, dalam keterangannya, Minggu, 13 Februari.
Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada, 11 Januari 2022.
Kompol Eri mengungkapkan, pencabulan oleh tersangka kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau setingkat kelas 6 SD.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. (Satria)






