Gubsu Edy Segera Tunjuk Syah AfandinJadi Pelaksana Harian Bupati Langkat

  • Whatsapp
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Penetapan itu disampaikan usai pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dengan uang suap Rp786 juta, pada Selasa, 18 Januari, malam.

Setelah itu, Terbit bersama tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari kedepan usai terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

Untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah di Kabupaten Langkat, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan dirinya akan segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim menjadi pelaksana harian bupati

“Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat,” kata Gubsu Edy, Kamis, 20 Januari saat ditemui di Medan.

Sampai saat ini, mantan Pangkostrad itu mengatakan jika ia belum bisa berbicara banyak terkait materi penangkapan Terbit Rencana Perangin-angin oleh KPK.

“Saya belum bisa pastikan, nanti salah jadinya,” ujarnya.

Edy mengaku, pihaknya sudah berulang kali meningkatkan dan mengantisipasi kejadian itu tak terjadi lagi.

“Udah bolak-balik diantisipasi itu. Nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 8 orang yang diamankan dari kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin Angin.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari dini hari.

Atas perbuatannya, Terbit selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Satria)

Pos terkait