INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria berinisial CFS ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Patumbak, Rabu, 12 Januari, di kediamannya. Ia ditangkap lantaran mencuri emas milik pacarnya sendiri bernama Desi Br Simbolon yang hilang pada hari Jumat, 31 Desember 2021.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan mengatakan CFS ditangkap lantaran mencuri emas milik pacarnya sendiri bernama Desi Br Simbolon yang hilang pada hari Jumat, 31 Desember 2021.
“Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas milik korban serta baju kaos dan celana panjang yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah di boyong ke guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ridwan, Selasa,18 Januari.
AKP Ridwan menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya kepada petugas. Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang curian itu dia simpan di kamar kostnya.
“Tersangka juga menerangkan kalau sebagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P,” jelasnya.
Mendengar pengakuan tersangka petugas langsung meluncur ke kediaman P. Namun, setibanya petugas di rumah P, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.
Dijelaskanya, kalau tersangka dijerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Dengan ancaman minimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)