INDIESPOT.ID, Medan – Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang dialami seorang pria bernama M Irsyad (47) warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku yakni, LJ (45) yang diketahui istri dari korban. Sedangkan 2 pelaku lain yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (48) dan seorang pria berinisial HPT alias D (40).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021. Saat itu, anak korban berinisial FA (23) melaporkan kejadian yang dialami ayahnya.
Mulanya saat adik FA berinisial ANP nya bernama menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.
“Disitu ANP mengatakan kepada FA bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah. Sesampainya di rumah tersebut, FA diajak menuju ke TKP dan ANP berkata Ayah di pukuli orang,” kata AKBP Putu Yudha, Selasa, 4 Januari.
AKBP Putu menambahkan, saat di TKP, FA melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah karena tersiram cairan air keras. Melihat itu, FA bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk mendapatkan pengobatan.
“Pada saat di jalan, supir yang membantu membawa ayah FA ke rumah sakit menerangkan kepadanya bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras,” jelasnya.
Kemudian, polisi yang mendapatkan laporan langsung turun melakukan olah TKP. Di TKP, polisi jugadan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras,” ucapnya.
“Penyiraman itu atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp 3 juta yang di berikan oleh pelaku N. Kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” sambungnya.
Dari pengakuan LJ itu, petugas kemudian berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” katanya.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Kapolres menerangkan pelaku LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” pungkasnya. (Satria)






