Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penambangan Batu Ilegal di Taput

  • Whatsapp
Pelaku penambang batu gunung di Taput saat ditangkap. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Utara – Polisi menangkap 3 pria karena terlibat kasus penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023). Identitas pelaku yakni seorang pengusaha bernama Chandra Sianturi (44).

Dua lainnya anggotanya bernama Bastian Rajagukguk (23) dan Amihut Sianturi (20) turut diringkus polisi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Taput ,AKP Delianto Habeahan menjelaskan di lokasi kejadian memang sering digunakan warga sebagai tempat penambangan liar. Namun pada Kamis (19/10/2023) polisi mengultimatum agar aktivitas penambangan disana dihentikan, karena tidak memiliki izin.

Barang bukti yang berhasil diamankan peralatan berat jenis excavator. (Istimewa)

“Masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut dilakukan untuk menambah perekonomian, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi kita berikan toleransi, tidak langsung bertindak represif,” ujar Delianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Kata Delianto saat itu beberapa penambang liar langsung menghentikan aktivitasnya, namun 2 hari berselang ternyata ketiga pelaku tetap bersikukuh menambang. Polisi lalu bergerak menangkap ketiga pelaku saat sedang melakukan penambangan.

Pelaku penambang batu gunung di Taput saat ditangkap. (Istimewa)

Peralatan berat jenis excavator tampak dijalankan, mobil truk yang bermuatan batu gunung juga sudah terisi batu dan siap dijual.

“Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Delianto.

Kata Delianto ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan atau pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentag Pertambangan Mineral dan Batubara.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 mobil truk yang bermuatan batu gunung. (Istimewa)

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Delianto. (Dim)

Pos terkait