INDIESPOT.ID, Medan – Polisi menetapkan Dedi Irwanto (21), pria yang membunuh begal yang merampoknya sebagai tersangka penganiyaan yang menyebabkan kematian.
Terkait persoalan itu polisi mengupayakan Restorative Justice atau damai, kepada ke dua belah pihak. Namun dia tidak akan melakukan intervensi.
“Restorative justice, saya persilahkan ke dua belah pihak. Kami tidak mencampuri masalah itu. Karena ada yang meninggal dunia, terlepas sebagai korban atau apanya,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra, Kamis (30/12)
Namun kata dia sejauh ini dari pihak tersangka, sudah meminta maaf. Selanjutnya pihak tersangka akan dipertemukan keluarga korban.
“Nanti setelah tahun baru, mereka (keluarga korban dan tersangka), akan saya pertemukan,” jelas Chandra.
Dalam kasus ini, Yudha juga mengatakan masih mendalami pengakuan Dedi, musababnya saat kejadian tidak ada saksi.
“Ada penemuan mayat lalu, saya tindak lanjuti. Tapi tidak ada saksi di situ,” sebutnya.
Meskipun begitu, pihaknya tidak menahan Dedi. Tetapi Chandra tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak menahan Dedi.
“Alasan tidak ditahan atau tidak itu tergantung keyakinan kita,” ujar Dedi.
Sejauh ini Dedi memang diketahui mengikuti proses hukum dengan baik. Bahkan dia menyerahkan dirinya ke kantor polisi. Meskipun ibunya sempat menyuruhnya kabur, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anaknya.
Sebelumnya Dedi mengaku membunuh begal bernam Reza, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Selasa (21/12).
Saat hendak pulang Dedi yang mengendarai sepeda motor, dihampiri 4 orang pria, termasuk korban, Reza. Ke empatnya membawa bamboo lalu memukuli Dedi, tetapi dia berhasil melawan.
“Saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,”ujar Dedi dalam keterangnnya, Selasa (28/12)
Soal penikaman Dedi memang sengaja membawa pisau untuk berjaga saat pulang malam. Karenanya saat terus dipukuli dia sempat menikam salah seorang begal bernama Reza
“Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, Reza meninggal dunia akibat ditikam,”ujar Dedi.
Akibat tikaman itu, teman korban lari, Dedi lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu. Sesampainya di rumah dia lalu menceritakan ke ibunya
Mendengar cerita itu Ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara. Dia lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Pekan Baru, Duri.
Setelah beberapa hari di sana, Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.
Hingga akhirnya pada Senin (27/12) dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, didampingi keluarga dan pengacaranya.
Selanjutnya Dedi ditetapkan menjadi tersangka dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (Satria)






