Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Human Trafficking: Sudah Beroperasi Dari Tahun 2000

  • Whatsapp
Ilustrasi Penangkapan. (Dok. freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Dua orang wanita berinisial AP dan S harus meringkuk di balik jeruji besi. Hal itu didapati usai Polda Sumut berhasil mengungkap ulah keduanya dalam kasus human trafficking ke Malaysia.

Direktur Krimum Polda Sumut, Kombes Pol
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelamatkan 5 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang akan dikirim ke Malaysia pada Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Korban dari Wilayah Medan dan sekitar Sumut,” ujar Kombes Tatan.

Kombes Tatan belum merinci dimana para calon TKI diselamatkan. Namun kata dia, usai menyelamatkan para TKI, polisi berhasil menangkap tersangka pada 21 Desember 2021.

“Penyidik menyita 5 buah paspor, handphone, kemudian buku catatan daftar nama TKI atau TKW yang akan dikirim ke luar negeri,” katanya.

Dari hasil introgasi, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-iming pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan. Untuk memuluskan langkahnya, sebelum berangkat keluarga korban diberi uang tinggal masing-masing Rp 1 juta.

Sebelum membawa ke Malaysia, para TKI ditempatkan terlebih dahulu, di lokasi penampungan yang berada di Dumai.

“Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000,” ungkapnya.

Saat beraksi mereka keduanya juga punya peran berbeda. Ada yang sebagai perekrut ada juga sebagai penampung.

Namun, Kombes Tatan tidak merinci berapa total TKI yang sudah mereka berangkatkan. Begitu juga jumlah uang yang mereka dapatkan.

“Masih dilakukan pendataan,” ujarnya.

Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mereka karena pekerjaan ini dilakukan secara terorganisir.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, jadi sama sama kita ketahui, ada beberapa pintu jalur yang digunakan pelaku untuk mengirim TKI secara ilegal,” ujarnya. (Satria)

Pos terkait