INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria warga Jakarta Barat berinisial IS (38) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Ia ditangkap lantaran menggelapkan satu unit mobil dari seorang wanita bernama Sri (65).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan IS ditangkap di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, 1 Desember, dinihari.
Kompol Ruzi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat hari Sabtu, 11 September, pagi. Mulanya, pelaku meminjam 1 unit Daihatsu Ayla Warna putih dengan nomor polisi BK 1953 QR.
“Kemudian mobil tersebut di serahkan pelapor di pelataran parkir PT Socfind di Jalan KL Yos Sudarso,Medan,” kata Kompol Ruzi, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Desember.
Selanjutnya, setelah menerima mobil itu, pelaku membawa pergi mobil tersebut. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut belum dikembalikan IS terhadap pelapor.
“Di perkirakan kerugian ditaksir sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
Karena mobil yang dipinjamkan urung dipulangkan, korban lantas melaporkan ke Polsek Medan Barat. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung turun menyelidiki.
“Tanggal 1 Desember, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial IS berada di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin. Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung bergerak ke TKP,” jelasnya.
Kemudian setelah di TKP, petugas langsung menangkap pelaku yang sedang tidur dalam rumah.
“Setelah ditanya kepada pelaku, benar bahwasanya pelaku telah meminjam mobil kepada saudari Sri. Kemudian pelaku di amankan dan di boyong ke Polsek Medan Barat,” tutupnya. (Satria)






