INDIESPOT.ID, Medan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan cuti saat Natal dan tahun baru 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, larangan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
“Itu sudah jelas, sudah memang diminta untuk ASN tidak melakukan bepergian,” ujar Bobby, Kamis (11/11/2021).
Suami Kahiyang Ayu itu menegaskan, yang menjadi kekhawatirannya dalam menaikkan kasus COVID-19 bukan saat kegiatan ibadah Natal. Namun yang paling berisiko ketika masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Oleh karena itu yang harus dipantau itu kegiatan rekreasinya,” katanya.
Bobby mengungkapkan, Pemerintah kota Medan akan mengikuti panduan dari pemerintah pusat terkait perayaan Natal dan tahun baru ditengah pandemi COVID-19.
“Kita juga mengikuti bagaimana skema untuk menurunkan atau mengantisipasi gelombang ketiga. Ataupun jangan sampe ada gelombang ketiga,” jelasnya.
Karena itu, Bobby menyebutkan pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi masyarakat bepergian ke luar daerah.
“Kita akan mencoba kurangi kegiatan melalui penutupan, sepeti kami lakukan di arah ke Sibolangit, Berastagi. Itu kan kita cek secara random, kalau sudah mendekati akan kita masifkan lagi,” pungkasnya. (Satria)






