Curi Sepeda Motor Peserta Vaksin, Polisi Tangkap Pria di Langkat

  • Whatsapp
Tersangka di amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Langkat – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (19), warga Dusun Simpang Kutabuluh, Desa Simpang Kutabuluh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa, 9 November.

Ia di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Ningai saat berada di Jalan Umum Namoukur-Telagah, Kecamatan Sei Bingai. MS ditangkap setelah kedapatan mencuri 1 unit sepeda motor milik Simon Ginting (42).

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting mengatakan, korban kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021.

Saat itu, kendaraannya diparkir di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai dan dipakai oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar.

“Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi,” kata AKP Siswanto, Rabu, 10 November.

Mendapati sepeda motornya hilang, Roni langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai. Pelajar juga menginformasikan hilangnya sepeda motor itu kepada pamannya, Simon Ginting,” ujarnya.

Mendapati sepeda motornya hilang, Simon lantas melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.

“Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Sei Bingai, AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal, menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut,” terangnya.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam sekolah yang melihat pria berjaket hitam dan penutup kepala keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban.

“Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS,” sebutnya.

Setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban. Kendaraan itu, disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” demikian AKP Siswanto. (Satria)

Pos terkait