INDIESPOT.ID, Medan – Kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang Pasar di Kota Medan, berinisial BA, dilakukan preman berinsial BS. Namun, korban ditetapkan dijadikan tersangka.
Imbasnya, Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dalam kasus ini, keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru. Mereka, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru.
“Kita tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insha Allah dalam dekat keputusan akan kita sampaikan,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 29 Oktober.
Panca menjelaskan alasan kenapa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Karena ada diduga kesalahan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya betul, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus,” ucap Panca.
Panca mengatakan tidak semua saling lapor harus mendapatkan status hukum yang sama atau sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, harus dilihat secara kacamata hukum untuk proses penyelidikan nya.
“Pasti, lagi sedang proses pemeriksaan (Kapolsek dan Kanit). Tapi sejauh mana. Tidak semua laporan, disamakan,” kata Panca.
Untuk kedepannya, Panca mengatakan menjadi PR untuk mengevaluasi semua laporan serupa yang ada dijajaran Polda Sumut. Sehingga hal serupa tidak terjadi kembali.
“Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor. Insha Allah dalam waktu dekat kita akan sampai status bersangkutan,” jelas Panca.
Panca menjelaskan bahwa Polri sudah membuat aturan. Dimana petugas kepolisian tidak bisa menolak laporan dari seseorang atau masyarakat.
“Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya,” kata Panca.
Sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.
Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.
“Menurut keterangan BA saat menurunkan barang di Pasar tersebut. Didatangi dua orang (preman) mana uang SPSI. Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis malam, 28 Oktober.
Preman itu, mengambil senjata tajam dan menusuk korban. Kemudian, BA melawan dan memukuli BS dengan kunci roda dibagian kepala preman tersebut.
“Tikamannya melukai dada kanan BA. Menurut pengakuannya. BA (kemudian) membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda. Kemudian memukul beberapa kali saudara BS,” tutur Riko.
Dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Riko mengungkapkan status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.
“Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,” jelas Riko.
“Dengan itu, Riko mengatakan penanganan kasus ini, diambil alih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Untuk melihat sudah benar atau belum penetapan BA sebagai tersangka.
“Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA. Maka kasus tersebut akan kita hentikan,” sebut Riko. (SAT)






