Jual Hasil PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Karyawan Travel Ditangkap

  • Whatsapp
Foto : istimewa

INDIESPOT.ID , Medan – Praktik penggunaan surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Kualanamu berhasil diungkap polisi. Dalam pengungkapan itu seorang pegawai swasta ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Tersangka bernama Ahmad (41), warga Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Kasus itu, terungkap di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu, Selasa, (19/10/2021).

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan, pengungkapan itu bermula saat pihak bandara memeriksa test PCR seorang penumpang bandara bernama Desri Natalia Sinaga.

“Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu,” ujar AKBP Julianto, saat paparan di Mapolresta Deli Serdang,Jumat (22/10/2021)

Saat diperiksa petugas, Desri menyebutkan jika surat itu diperolehnyal dari Klinik Jemadi. Kepada petugas, Desri mengatakan jika dia melakukan PCR pada Senin (18/10/2021).

“Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia,” sebutnya.

Setelah itu, Desri mengaku jika iamembuat surat hasil PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Mendengar itu, polisi lalu bergerak dan menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan karena belum memiliki surat test PCR.

“Disaat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” ujar Kompol Firdaus.

Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu.

“Satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk belum berangkat ke Jakarta,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Firdaus, tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali.

“Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,’’ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (SAT)

Pos terkait