Polres Asahan, Sumatera Utara menangkap seorang satpam inisial EH (33) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Dari tangannya diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 3,78 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (6/10).
“Kita amankan dia terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga,” ujar Putu, Jum’at (15/10)
Menurut pengakuan EH, dia mengedarkan barang haram tersebut karena gajinya sebagai satpam tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Alasannya impitan ekonomi,”ujar Putu
Setelah diintrogasi kata Putu, Satpam itu mengaku memperoleh sabu dari pria inisial B. Namun saat hendak ditangak B berhasil melarikan diri.
“Saat ini kami telah menetapkan B di Daftar Pencarian Orang(DPO),”ujar Putu (Sat)






