BNN Gerebek Mahasiswa dan Warga di FIB USU, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Foto : konverensi pers BNN / Satria

INDIESPOT.ID, Medan – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat diamankan petugas dari BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu, (9/10/2021) malam. Mereka diamankan saat sedang pesta narkoba jenis ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam paparannya mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, awalnya BNN menangkap 47 orang dari 2 lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Sabtu malam Minggu, 9 Oktober, pukul 23.00 kami melakukan razia, tepatnya di FIB USU. Kami kembangkan lagi ke Jalan Cemara aujung nomor 80, Kecamatan Medan Kota,” kata Brigjen Toga, Senin, 11 Oktober 2021.

Dari 47 orang yang diamankan itu, Brigjen Toga menjelaskan pihaknya langsung melakukan tes urine. Hasilnya, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

“Sementara 16 orang negatif dan tkdak kami bawa ke kantor. Dari 31 orang, didata, 20 org adalah mahasiswa dari USU, terdiri 14 orang masih kuliah, 6 alumni dan 11 masyarakat biasa,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan itu, Ia menyebutkan jika BNN berhasil mengamankan 118 paket kecil ganja siap pakai dengan berat 1,8 gram. Dari penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan seberat 508,6 gram ganja.

“Totalnya 508,6 gram, kami lakukan interogasi, 265 gram milik tersangka JHS, beliau adalah alumni dari FIB USU. Pengakuan JHS, dia mendapatkan barang itu dari seorang wanita berinisial DM. Kami lakukan pengejaran, Minggu pagi, kami lakukan penangkapan terhadap DM bersama teman laki-laki FAY,” ujarnya.

“Sementara barang bukti seberat 243,6 gram belum diakui. Daftar nama tersangka 31, 20 mahasiswa FIB USU, 10 masyarakat dan mahasiswa universitas lain, ada dari Unimed,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Toga mengungkapkan pihaknya menetapkan 3 tersangka, yakni JHS, DM dan FAY. Sementara, untuk mahasiswa, BNN Provinsi Sumut akan terlebih dahulu melakukan asesmen.

“Untuk 30 mahasiswa ini sementara interogasi kami, mereka korban penyalahgunaan, mereka memakai kita lakukan asesmen medis, kita obati, rehabilitasi. Mereka ini generasi bangsa, kita berikan kesempatan untuk mereka pulih,tapi berdasarkan hasil asesmen, kita akan rehabilitasi obati sampai sembuh dan kembali hidup normal dan melanjutkan kuliahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (SAT)

Pos terkait