Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Asahan, Kepala Korban Dipukul dan Dibentur ke Lantai

  • Whatsapp

Indiespot.id – Asahan, Seorang petani Khairil Anwar (57) warga Kec. Air Joman Kab. Asahan tewas ditangan anak kandungnya sendiri berinisial, Iw (27). Saat ditemukan, korban tewas dengan kaki, tangan, dan mulut terikat lakban di rumahnya yang berada di Kecamayan Air Joman.

Pembunuhan yang dilakukan terhadap duda ini cukup keji, mulai dari memukul pakai tangan, membenturkan kepala ayahnya ke lantai hingga menutup mulut korban.

Bacaan Lainnya

Usai menghabisi nyawa ayahnya, pelaku mengobrak abrik isi lemari korban untuk membuat skenario seolah terjadi perampokan dan ayahnya tewas ditangan perampok.

“Tersangka membuat alibi dengan memanggil para tetangga yang seolah-olah korban yang merupakan ayah kandungnya dirampok oleh orang dan melaporkan kepada polisi,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, Jum’at (11/6/2021).

Namun, skenario tersebut diketahui aparat kepolisian. Saat diinterogasi Iw mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan lantaran kesal, perekonomiannya tidak dibantu sang ayah. “Motif pelaku untuk menghabisi nyawa korban karena sakit hati dikatakan ‘anak tidak berguna’. Pelaku juga merasa kecewa karena tidak pernah dibantu dalam hal ekonomi oleh korban,” tutur Rahmadani.

Awalnya, pelaku menemui ayahnya untuk meminta uang. Namun tidak diberikan korban. Lalu terjadi cek-cok hingga tersangka marah dan memukul kening korban hingga terjatuh.

Usai membunuh ayahnya, Iw mengikat kaki, tangan, mulut, hingga tangan korban dengan lakban di kamarnya. Lalu dia juga mengobrak abrik isi lemari korban. Tersangka lalu berpura-pura menjenguk ayahnya, lalu menemukan sudah dalam keadaan tewas. Dia lalu memanggil para tetangga. Kepada polisi Iw mengatakan korban tewas karena dirampok.

Setelah mendapat laporan warga  Tim Jantanras Polres Asahan, tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pada tersangka.

Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan untuk diautopsi. Hasilnya di telinga kiri dan kanan bekas pukulan benda tumpul, lalu adanya resapan darah di bagian kepala belakang yang diakibatkan adanya benturan benda tumpul juga.

“Kemudian saluran napas dijumpai buih halus yang disebabkan adanya penyumbatan pada pernafasan yang berasal dari mulut dan hidung yang dikarenakan tertutup oleh suatu benda,” tambah Rahmadani.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya Desa Pasar lembu Kecamatan Air Joman. Penagkapan berdasarkan bukti, keterangan saksi dan pengakuan tersangka.

“Iw yang merupakan anak korban merasa sakit hati terhadap korban yang selalu mengatakan “Anak yang tidak tidak berguna’ dan lagipula korban tidak pernah membantu pelaku yang merupakan anak tunggalnya,” tutup Rahmadani

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 340 subs 338 lebih subs 351 ayat 3 dari KUH pidana. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara. (Admin10)

Pos terkait