PPKM Mikro di Sumut Diperluas ke 8 Kabupaten/Kota

  • Whatsapp
Satgas Covid-19 Sumut: 1.081 Pasien Dirawat di Rumah Sakit
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Indiespot.id-Medan. Pemerintah Provinsi Sumut memperluas wilayah yang dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah.

“Diperluas dari enam menjadi delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Aris.

Bacaan Lainnya

Adapun kedelapan kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Mikro adalah Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Perluasan cakupan wilayah PPKM Mikro berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tentang Penerapan PPKM di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut, kata Aris, perluasan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. “PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda,” jelasnya.

Aris berharap dengan diterapkan PPKM Mikro dapat membantu upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Ia pun kembali mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Kita minta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M,” imbaunya. (EA)

Pos terkait