Indiespot.id-Jakarta. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 atau 1442 Hijriah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Dalam Permenhub No. PM 13 tahun 2021 juga disebutkan terdapat 37 kabupaten/kota di delapan wilayah yang tidak terkena aturan larangan mudik sebab termasuk ke dalam wilayah aglomerasi.
“Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan,” terang Adita dikutip dari Kumparan.
Adapun 8 wilayah aglomorasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.






