Pemerintah Larang PNS Hingga Pegawai BUMN Bepergian ke Luar Kota saat Libur Imlek

  • Whatsapp
Pemerintah Larang PNS Hingga Pegawai BUMN Bepergian ke Luar Kota saat Libur Imlek
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid--19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Indiespot.id/Humas KPC-PEN)

Indiespot.id-Jakarta. Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang Imlek, pemerintah melarang seluruh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN bepergian ke luar kota.

“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin (8/2).

Bacaan Lainnya

Pelarangan itu diterapkan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) atau skala desa/kelurahan yang mulai berlangsung besok 9 Februari hingga 22 Februari mendatang. Kebijakan tersebut pun berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk melarang jajarannya bepergian ke luar kota saat libur panjang.

“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemerintah juga mengetatkan penerapan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik itu PCR maupun antigen swab, kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random atau tes acak, dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan,” jelas dia.

Sementara untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut dan udara, baik pribadi atau umum harus menyertakan hasil tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. (EA)

 

Pos terkait