Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang Hingga 14 Februari

  • Whatsapp
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang Hingga 14 Februari
dr. Aris Yudhariansyah, Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut (Indiespot.id/YouTube: Humas Sumut)

Indiespot.id-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sumut hingga 14 Februari. Keputusan ini tertuang dalam instruksi Gubernur Sumut dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam instruksi itu disebutkan hingga 26 Januari 2021 kemarin, angka kematian (CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,6 persen. Begitu pula dengan positivity rate, mencapai 7,2 persen.

Bacaan Lainnya

“Dengan kondisi tersebut maka diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat bawah,” terang Aris, Sabtu (6/2).

Adapun PKM yang diberlakukan, yakni pembatasan pada tempat kerja (kantor) dengan maksimal 50 persen karyawan yang diizinkan bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” imbuhnya.

Sementara untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.

Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain dibatasu sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dalam kesempatan itu Aris pun kembali mengingatkan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri. (EA)

Pos terkait