Ini Alasan Warga Desa Martelu Kecewa dengan Camat Sibolangit

  • Whatsapp
Warga Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang merasa kecewa dengan Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga. Foto: (indiespot.id / istimewa)

indiespot.idDeliserdang, Puluhan warga Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang merasa kecewa dengan Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga. Sebab, Febri tak mampu menghadirkan Kepala Desa Martelu dan Sukamaju untuk membahas permasalahan tanah Shipon seperti yang dijanjikannya.

Padahal, warga menduga kuat kedua kepala desa itu telibat menjual tanah Shipon yang selama ini menjadi daerah serapan air di Desa Martelu kepada pihak luar. Dan mereka lah sebenarnya pihak yang sangat penting dihadirkan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penjualan itu.

Bacaan Lainnya

Saat pertemuan digelar, Febri dan stafnya dengan enteng menyampaikan kedua kepala desa tidak mau datang ketika ditanyai perwakilan warga di ruang kerjanya. “Kita sudah mengundang mereka via telpon dan SMS. Mereka tak datang, mau gimana lagi,” ujar Febri, Kamis (14/1).

Mendengar itu, perwakilan warga menghargai ucapan Febri dan tidak lagi mempersoalkan kehadiran kedua pimpinan desa itu. Satu persatu perwakilan mulai menjelaskan apa yang dilakukan kedua kepala desa aktif itu telah melanggar hukum.

Diantaranya surat keterangan tanah Shipon yang berada di Desa Martelu namun dikeluarkan Kepala Desa Sukamaju. Kemudian, nomor register surat di halaman depan berbeda dengan di halaman dalam. Lalu, ada nama yang membubuhkan tanda tangan tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran kalau longsor kembali terjadi karena semua pepohanan yang sejak duhulu ditanam di lahan itu sudah ditebangi pihak pembeli. Untuk itu, warga meminta Camat melakukan tindakan secepatnya.

Baik mempertemukan warga dengan oknum yang diduga terlibat menjual tanah Shipon. Dan menghentikan penebangan pohon sampai persoalan selesai.

“Nanti akan kita lakukan pertemuan lanjutan pada Rabu 20 Januari. Kita undang kedua kepala desa tersebut secara resmi. Pihak kepolisian dan Koramil juga kita undang untuk menyaksikan,” janji Febri.

“Besok kita buat surat agar pengerjaan (penebangan) di lahan itu dihentikan sementara karena ada sengketa,” tambahnya.

Juru bicara warga Desa Martelu, Dedi Sinuhaji menyampaikan kekecewaannya karena Febri E Gurusinga tidak bisa menghadirkan Kepala Desa Martelu Ernalem Tarigan dan Kepala Desa Sukamaju Gover Helhose.

“Padahal pertemuan ini atas inisiasi Bapak Febri. Semalam, dia menyakinkan kedua kepala desa yang kami duga terlibat menjual tanah hadir hari ini. Namun kenyataannya dia tak mampu, ada apa ini? jadi bertanya-tanya, kami,” ungkap Dedi usai pertemuan.

Pun begitu, lanjut Dedi, pihaknya tetap menghargai apa yang dijanjikan Camat di pertemuan. Tapi dia berharap agar keputusan itu bisa segera dilaksanakan secepatnya. “Jika tidak direalisasikan, jangan salahkan kami akan melakukan sebuah tindakan,” tegas Dedi.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2020 lalu. BPD Desa Martelu yang diketuai Sopan Tarigan menggelar rapat desa dengan menghadirkan pemerintah dan masyarakat Desa Martelu.

Di rapat itu, Kepala Desa Martelu,Ernalem Tarigan mengakui telah salah menelaah surat keterangan tanah di Martelu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju.

“Ya jelas itu semua sudah salah. Kalau harus kin aku hancur, itu resiko lah. Jadi bagaimana lagi harus ku buat,” ungkap Ernalam Tarigan, Kepala Desa Martelu.

Sementara itu, masyarakat Desa Martelu meminta agar Pemerintah Desa Martelu mencabut surat yang salah itu demi hukum. Namun, hingga saat ini surat keterangan tanah yang dinilai cacat hukum yang diterbitkan oleh Kepala desa Martelu dan Sukamaju belum juga dicabut. [Rel/e3]

Pos terkait