indiespot.id – Medan, Seorang wanita bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian di lobby hotel Reddorz, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Sabtu (9/1). Dia terbukti menjual anak wanita kandungnya berinisial CN (19), ke lelaki hidung belang.
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu anaknya yang sedang berhubungan badan di dalam hotel, sebut Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing.
Hasil pemeriksaan kata Tobing, Korban CN memang dipaksa menjual diri, Tersangka berdalih demi mencukupi biaya hidup dan parahnya membeli narkoba.
“Pengakuan tersangka uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk membeli narkoba tersangka,” kata Martuasah, Senin (11/1).
Namun tidak merinci jenis narkoba apa yang dimaksud Martuasa. tersangka diketahui, sudah setahun lebih menjual diri CN. Dia menjadi sosok mucikari sekaligus ibu yang memasarkan tubuh anaknya kepada lelaki hidung belang. Tarifnya sekali berhubungan seksual, sebesar Rp350.000.
“Pengakuan korban setelah melayani pria hidung belang tidak pernah diberi upah, untuk tersangka semua keuntunganya,” ujar Martuasah.
Kini Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Dia dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.[e3]