indiespot.id – Medan, Seorang ibu bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) ditangkap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena dengan sengaja menjual putri kandungnya CN (19) ke lelaki hidung belang.
Terungkapnya kasus berawal dari informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Sabtu (9/1) dini hari.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menerangkan dari informasi itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah, langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis haram itu, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita,” kata MP Nainggolan dalam keterangan resminya, Senin (11/1) sore.
Saat penggerebekan, diungkap Nainggolan, polisi mengamamankan tersangka di loby hotel sedangkan CN berada di dalam hotel bersama seorang pria.
“Pengakuan tersangka, sudah berlangsung selama setahun menjajakan jasa sex anaknya ke pelanggaan seharga Rp350.000,” ujar Nainggolan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. [e3]