Indiespot.id-Jakarta. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial dalam penanganan pandemi Virus Corona. Juliari tiba di KPK kurang dari dua jam ditetapkan sebagai tersangka, Minggu, sekitar pukul 02.50 WIB (6/12).
“Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi pada Minggu (6/12) pagi.
Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari pengadaan Bansos untuk warga terdampak pandemi corona. Ketua KPK, Firli Bahuri pun menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” ujar Firli.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap dan Ardan IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) sebagai pemberi suap dari pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial pada 4-5 Desember kemarin. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan AIM dan HS.
Sehari kemudian, KPK akhirnya merilis secara utuh hasil OTT pejabat Kemensos. Dari hasil gelar perkara, diputuskan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (EA)






