Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Corona, Bisa Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial. (Indiespot.id/Instagram: kemensosri)

Indiespot.id-Jakarta. Menteri Sosial Juliari Peter batubara bisa terancam hukuman mati jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari saat memimpin konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Firli mengatakan, pandemi Covid-19 memenuhi unsur “dalam keadaan tertentu” sesuai sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” terangnya.

Dalam praktik korupsinya, Juliari memotong Rp 10.000 per paket bansos untuk wilayah Jabodetabek dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Nilai bansos sendiri sebanyak Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

https://www.instagram.com/p/CHrm-_aHQek/?utm_source=ig_web_copy_link

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar.

“Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” terangnya.

Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara. ‘

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap dan Ardan IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) sebagai pemberi suap dari pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (EA)

Pos terkait