GM Hairos Water Park Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
GM Hairos Water Park Ditetapkan Jadi Tersangka setelah viralnya video pesta kolam renang di Hairos Water Park (Indiespot.id/Dody Ferrdy)

Indiespot.id-Deli Serdang. Setelah Hairos Water Park di Deli Serdang resmi ditutup sementara hari ini, Jumat (2/10) setelah viralnya video pesta kolam renang, kini giliran General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, penyidik menetapkan pelaku menjadi tersangka. Diketahui Hairos Water Park tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah Deliserdang.

“Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, yang seharusnya dilakukan satu hari tiga kali, tidak mematuhi arahan Pemerintah Deliserdang dalam hal ini Satgas Covid-19, dan tidak memiliki izin keramaian. Berdasarkan hal ini dilakukan gelar perkara, di situ kita putuskan General Manajer berinisial ES sebagai tersangka,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas pencegahan Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Irsan menyebutkan hingga saat ini sudah 7 orang yang diperiksa sebagai saksi, namun masih satu orang yang ditetapkan tersangka. (EA)

Pos terkait