Indiespot.id-Medan. Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif Covid-19, PN Medan mengubah mekanisme persidangan. Mekanisme ini akan mulai diberlakukan per 7 September mendatang
“Untuk mencegah terjadinya volume pengunjung, mulai 7 September nanti, sesuai hasil kesepatakan, persidangan akan dilakukan secara daring. Nanti jaksanya bersidang di kantor Kejari Medan, hakimnya tetap di sini, saksinya juga di Kejari Medan, tahanan tetap di tahanannya,” terang Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Selasa (25/8).
Sedangkan proses persidangan pada minggu depan yang telah terjadwal akan tetap dilangsungkan, namun kemungkinan akan ditunda hingga dua minggu ke depan bagi sidang yang bisa ditunda.
“Kalau hari ini masih berjalan karena sudah terjadwal. Tapi itu pun akan ditunda,” ucapnya.
Immanuel pun menyampaikan, pada tanggal 31 Agustus hingga 4 September mendatang, sebagian pegawai atau hakim di PN Medan akan bekerja dari rumah atau work from home. Hanya pegawai yang berurusan dengan pelayanan publik seperti PTSP, sekuriti atau hakim yang bersidang, yang wajib hadir di kantor.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinkes dan GTPP Covid-19 Sumut, pegawai dan hakim yang ada di PN Medan akan dilakukan rapid tes serta swab test massal pada 27 hingga 28 Agustus mendatang.
“Nanti berdasarkan hasil tes ini akan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas Immanuel. (EA)






