Awas ! Nggak Pakai Masker di Sumut Didenda Rp100 Ribu

  • Whatsapp
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

indiespot.id – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan pemberian sanksi sebesar Rp 100.000 terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat menyalurkan Bantuan 5 juta lembar masker untuk masyarakat kabupaten/kota di Sumut.

Bacaan Lainnya

“Penyaluran masker dan penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (14/8/2020).

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, pihaknya melaksanakan Inpres itu ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah tersebut.

“Jadi masyarakat kita itu mau tidak mau, wajib untuk mengikuti peraturan yang sudah dibuat. Peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama dan bukan bertujuan menguntungkan pemerintah. Peraturan dibuat untuk melindungi orang tua, keluarga tercinta dan orang sekitarnya,” tegas Edy Rahmayadi.

Dalam membuat peraturan itu, sambungnya, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran secara lisan dan tulisan bagi warga yang melanggar, dengan mencatat identitas diri seperti e-KTP.

Dalam melaksanakan aturan itu, Pemprov Sumut akan melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP.

“Jika teguran lisan dan tulisan masih diabaikan maka masyarakat wajib membayar denda Rp 100.000. Orang yang sama juga bisa kembali didenda jika tetap mengabaikan protokol kesehatan. Uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat,” sebutnya.[e3]

Pos terkait