Indiespot.id-Sumut, Seorang pria bernama Yudi Saputra Sembiring, ditangkap polisi usai diketahui mencabuli wanita berusia 17 tahun. Modusnya tersangka memvonis korban kerasukan setan, lalu berpura-pura dapat menyembuhkannya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana mengatakan, aksi bejad pelaku dilakukan, Sabtu (11/7), di rumah korban di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban, untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit. Pada saat itu juga, tersangka mengatakan kepada korban kalau korban mengalami kerasukan, karena merasa takut, korban pun menuruti permintaan tersangka,’’ ujar Roman, Selasa (28/7).
Roman menambahkan, tersangka lalu menyuruh korban untuk membaca Al-Quran sebanyak 30 lembar. Selanjutnya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tersangka diduga melakukan hipnotis kepada korban.
“Tersangka menyetubuhi korban tidak sekali, melainkan berulang kali dengan aksi serupa dan modus yang sama. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak memberitahu keluarganya,” sambung Roman.
Aksi bejad tersangka akhirnya terbongkar juga, setelah korban memberanikan bercerita kepada keluarganya. Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat yang didampingi kepala desa, serta personil Polsek Batang Angkola, pada Minggu (26/7). Serta dibawa ke Polres Tapsel untuk diproses lebih lanjut. (E4)






