Indiespot.id-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. Revisi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Adapun sejumlah revisi yang tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yakni, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas. Serta mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31D, dikutip dari laman detikfinace, Jumat (10/7).
Jadi bagi pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.
Sementara itu pada Pasal 31 A yang berisi tentang kerja sama dengan platform digital dengan lembaga pelatihan yang ada didalamnya. Adapun mengatur mengenai besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Pra Kerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.
Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 ini, juga menambah anggota Komite Cipta Kerja. Anggota semula berjumlah 6 orang namun kini bertambah menjadi 12 orang.
Dalam pasal 15 Perpres tersebut, 12 orang anggota Komite Cipta Kerja antara lain menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP. (E4)






