Kini, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

  • Whatsapp
Surat Izin Mengemudi (SIM). (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Jakarta, Penerapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan disesuaikan dengan tanggal permohonan pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM.

Kebijakan masa berlaku SIM kini telah diubah oleh Korlantas Mabes Polri. perubahan aturan durasi berlaku SIM, dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Tapi pendapat saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas ulang tahun. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia ulang tahunnya tanggal 1 Januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari,” ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, dikutip dari laman Detikoto.

“Misalnya seperti itu dan nanti masa berlakunya akan kurang dari 5 tahun kalau masa berlakunya pas saat hari ulang tahunnya,” sambungnya.

Peraturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019. Itu artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019 maka masa berlaku SIM-nya adalah sampai 1 Desember 2024. (E4)

Pos terkait