INDIESPOT.ID, Medan – Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan kembali menggelar razia terhadap sopir angkot, Rabu, 15 Desember di didepan Mall Deli Park Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga melakukan razia terhadap sopir angkot didepan Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Saat razia didepan Deli Park Mall, petugas mendapati 2 sopir angkot yang positif narkotika. Adapun kedua sopir angkot yang positif adalah J (38) dan P (27).
Selain itu, sebanyak 7 unit angkot juga dikandangkan lantaran tidak melengkapi persyaratan administrasi dan syarat layak jalan.
Kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, James Simanjuntak, mengatakan razia ini adalah kegiatan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
“Untuk giat hari ini kita fokusnya di 2 titik yaitu didepan Podomoro dan Istana Maimun,” ucapnya kepada wartawan.
James menambahkan pihaknya memfokuskan untuk pemeriksaan dokumen seperti SIM, STNK, dan uji kelayakan dari angkutan kota tersebut.
“Selain memeriksa dokumen kendaraan, kita juga melakukan test urine ditempat terhadap sopir yang kita curigai,” ucapnya lagi.
Untuk sopir angkot yang positif narkoba, James mengatakan akan menyerahkannta langsung ke pihak BNN.
“Ada 2 yang positif, kita sudah berkoordinasi dengan BNN, nanti kalau sopirnya bisa rawat jalan ya rawat jalan, tapi kalau rehap total itu kesimpulannya dari pihak BNN,” sebutnya.
James menambahkan, untuk 2 sopir yang positif narkotika umumnya adalah sopir tembak, dan ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya.
P (28) salah satu sopir angkot yang positif narkoba saat ditanyai mengaku kalau dirinya sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan sudah berhenti.
“Pakainya (narkoba) di Pajak Melati sana bang,” ucapnya singkat. (Satria)






