Nekat Merampok Penumpang Betor, Seorang Napi Asimilasi di Dor Polisi

  • Whatsapp
3 Pria Nyaris Digebukin Massa Kepergok Mencuri 'Janda Bolong'
Ilustrasi,[net]

indiespot.id – Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menangkap tersangka perampokan terhadap seorang ibu saat menumpang becak bermotor, yang melintas di Jalan Sutrisno, Medan Area, Minggu (7/6) pukul 06.00 WIB pagi.

Pada saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan. Dari informasi yang diperoleh, pelaku merupakan seorang napi asimilasi berinisial DR dan berusia 22 tahun.

Bacaan Lainnya

Saat itu, becak motor yang ditumpangi Darmaida dipepet dua laki-laki menggunakan satu sepeda motor matik. Dalam tindakannya, mereka merampas tas yang disandang perempuan berusia 49 tahun itu.

“Korban terjatuh dari betor, hingga tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RS Madani oleh pengemudi betor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kamis (11/6).

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 tas berisi 2 unit hp, uang tunai Rp 1 juta dan surat surat penting. Kerugian ditaksir Rp 4 juta,” sambung AKBP Ronny.

Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapatkan laporan dan kemudian melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
Dari hasil pencarian, petugas mendapat titik terang setelah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap DR di rumahnya di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Gang Naga, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (9/6) pukul 00.30 WIB.

“Tersangka ditangkap dan ia merupakan residivis. Pada 2017 dia dihukum karena kasus pencurian kaca spion, lalu pada 2018 dihukum karena kekerasan, jambret. Dia belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait Covid-19,” paparnya.

Setelah ditangkap, DR kemudian diinterogasi dan mengakui perampokan itu dilakukannya bersama tiga temannya, Nanda, Aleng, dan Adit. Dari situ, petugas melakukan pengembangan untuk mencari rekannya.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka.

“Tersangka yang telah dilumpuhkan petugas kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan. Selanjutnya tim memboyong tersangka ke komando untuk proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 helm yang digunakan Dewan, uang Rp150 ribu, dan rekaman CCTV.

“Kasusnya masih kita kembangkan dan masih mengejar tiga rekan pelaku. Mereka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana,” tambah AKBP Ronny.[]e3

Pos terkait