Indiespot.id – Medan, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut membongkar praktik Pijat Plus-plus khusus gay di Komplek Perumahan Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sabtu (31/5).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang berinsial A (50). A diketahui berperan perekrut dan menyiapkan tempat.
“Kemudian yang lainnya adalah terapis. Semuanya berjumlah 11 orang yang ditangkap beserta barang bukti seperti ponsel, Sex Toys dan ratusan alat kontrasepsi,” ujar Irwan. Rabu (3/6)
Baca Juga :
Polisi Bubarkan Pengunjung Bar di Medan Karena Langgar Protokol Kesehatan
Viral Video Pria Tanpa Busana Keluar Hotel, Inilah Penjelasan Polisi!
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kalau tempat itu dijadikan pijat plus-plus khusus gay. Setelah diselediki ternyata benar.
“(Kecurgaan bermula) Ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien orang yang datang laki laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom atau alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP,’’ ujar Irwan.
Selanjutnya dari penyelidikan, ternyata tempat itu sudah dua tahun beroperasi. Agar praktik ini diketahui polisi, mereka menggunakan alat komunikasi khusus untuk menawarkan jasa pijat kepada klienya.
“Mereka puya jaringan komunikasi yang menghubungakn antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung,’’ ungkap Irwan
Mengenai tarif dan siapa saja yang menggunakan jasa pijat khusus gay tersebut, polisi masih mendalaminya.
Baca Juga :
Pijat Plus-plus yang Digrebek Polisi, Ternyata Sudah Ada Sejak 2 Tahun Lalu
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (Sex Toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan.
Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. (E4)






