Selebgram, Keihl meminta maaf terkait postingannya tentang lelang keperawanannya, yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Rabu, (20/5).
Dalam video yang viral tersebut, Sarah menyatakan rela melelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar untuk membantu penanganan wabah corona.
Sontak unggahan tersebut, langsung mendapatkan beragam respon dari para netizen tanah air. Sarah akhirnya menghapus video kontroversial tersebut dan langsung memposting ucapan maaf.
“Halo teman-teman, maaf sudah membuat kegaduhan”. di Instagram.
Perempuan 24 tahun ini menjelaskan, video lelang keperawanan yang dia buat itu adalah bentuk sindiran kepada masyarakat yang tidak peka dengan situasi wabah corona saat ini. Sarah Keihl sebal dengan orang-orang yang mengabaikan physical distancing dengan tetap berkerumun atau nongkrong, dan lainnya.
“Tujuan aku sarkasme atau bercanda. Ada sebagian orang yang bertaruh hal yang paling penting di hidup mereka”. tulis Sarah.
Setelah videonya viral, Sarah baru tahu kalau niatnya menyindir justru menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap telah merendahkan harga diri perempuan.
“Sarkas yang aku bikin keterlaluan. Aku mohon maaf sebesar-besarnya. Aku enggak bermaksud melecehkan wanita dan aku juga enggak bermaksud melelang keperawanan”.
“Aku harap teman-teman mengerti tujuanku, walaupun caranya salah, tidak ada niat pansos (panjat sosial. Bisa di-unfollow saja akunku. Terima kasih”. tulis Sarah Keihl.
Sanksi Pidana 6 Tahun Penjara
Sementara itu Dikutip dari Kumparan, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum Universitas Trisakti mengatakan, perbuatan Sarah dinilai bisa dikenakan pasal UU ITE.
PerbuatanSarah juga dianggap sebagai penyalahgunaan fungsi komunikasi media sosial.
“Apapun tujuannya jika dilakukan dengan melanggar hukum, akan tetap juga menjadi ilegal. Ada dua hal yang dilanggar”. Abdul Fickar Hadjar, Kamis (21/5)
“Pertama, menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan vide (melanggar) pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kedua, melakukan pekerjaan sebagai muncikari sekaligus PSK melalui onlinevide pasal 296 jo pasal 506 KUHP”. lanjutnya.
Berdasarkan pasal tersebut, Sarah Keihl bisa dikenai pidana penjara 6 tahun untuk pelanggaran UU ITE. Sedangkan untuk pelanggaran KUHP hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (E4)