Populer dan Terkini
www.indiespot.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Populer dan Terkini
No Result
View All Result
Home Snack News

Viral! Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Minta Maaf Hingga Ancaman Dipidana

by Irfan Batubara
22 Mei 20
in Snack News

Sarah Keihl (indiespot.id/instagram: @sarahkeihl)

Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

Selebgram, Keihl meminta maaf terkait postingannya tentang lelang keperawanannya, yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Rabu, (20/5).

Dalam video yang viral tersebut, Sarah menyatakan rela melelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar untuk membantu penanganan wabah corona.

Sontak unggahan tersebut, langsung mendapatkan beragam respon dari para netizen tanah air. Sarah akhirnya menghapus video kontroversial tersebut dan langsung memposting ucapan maaf.

“Halo teman-teman, maaf sudah membuat kegaduhan”. di Instagram.

Perempuan 24 tahun ini menjelaskan, video lelang keperawanan yang dia buat itu adalah bentuk sindiran kepada masyarakat yang tidak peka dengan situasi wabah corona saat ini. Sarah Keihl sebal dengan orang-orang yang mengabaikan physical distancing dengan tetap berkerumun atau nongkrong, dan lainnya.

“Tujuan aku sarkasme atau bercanda. Ada sebagian orang yang bertaruh hal yang paling penting di hidup mereka”. tulis Sarah.

Setelah videonya viral, Sarah baru tahu kalau niatnya menyindir justru menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap telah merendahkan harga diri perempuan.

“Sarkas yang aku bikin keterlaluan. Aku mohon maaf sebesar-besarnya. Aku enggak bermaksud melecehkan wanita dan aku juga enggak bermaksud melelang keperawanan”.

“Aku harap teman-teman mengerti tujuanku, walaupun caranya salah, tidak ada niat pansos (panjat sosial. Bisa di-unfollow saja akunku. Terima kasih”. tulis Sarah Keihl.

Sanksi Pidana 6 Tahun Penjara

Sementara itu Dikutip dari Kumparan, Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum Universitas Trisakti mengatakan, perbuatan Sarah dinilai bisa dikenakan pasal UU ITE.

PerbuatanSarah juga dianggap sebagai penyalahgunaan fungsi komunikasi media sosial.

“Apapun tujuannya jika dilakukan dengan melanggar hukum, akan tetap juga menjadi ilegal. Ada dua hal yang dilanggar”. Abdul Fickar Hadjar, Kamis (21/5)

“Pertama, menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan vide (melanggar) pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kedua, melakukan pekerjaan sebagai muncikari sekaligus PSK melalui onlinevide pasal 296 jo pasal 506 KUHP”. lanjutnya.

Berdasarkan pasal tersebut, Sarah Keihl bisa dikenai pidana penjara 6 tahun untuk pelanggaran UU ITE. Sedangkan untuk pelanggaran KUHP hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (E4)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: lelang keperawananSarah Keihlvideoviral
Share73Tweet46Send

Up To Date

Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Meter

Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Meter

25 Feb 21
Terima 237.720 Dosis Vaksin Covid-19, Proses Vaksinasi Tahap II di Sumut Dimulai Awal Maret

Terima 237.720 Dosis Vaksin Covid-19, Proses Vaksinasi Tahap II di Sumut Dimulai Awal Maret

25 Feb 21
Bersama Dekranasda Sumut, Nawal Edy Rahmayadi Salurkan Bantuan Untuk Perajin

Bersama Dekranasda Sumut, Nawal Edy Rahmayadi Salurkan Bantuan Untuk Perajin

24 Feb 21
Tekad Gubsu Edy Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi, Masuk Proyek Strategis Nasional

Tekad Gubsu Edy Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi, Masuk Proyek Strategis Nasional

24 Feb 21
Fasilitasi Wisatawan, Pemko Medan Gelar Aksi Pariwisata Rapid Swab Antigen

Fasilitasi Wisatawan, Pemko Medan Gelar Aksi Pariwisata Rapid Swab Antigen

24 Feb 21
Gubernur Edy Rahmayadi akan Upayakan Perizinan ke Kementerian LHK Terkait Pembukaan Jalur Alternatif Medan-Berastagi

Gubernur Edy Rahmayadi Upayakan Perizinan ke Kementerian LHK Terkait Pembukaan Jalur Alternatif Medan-Berastagi

24 Feb 21
Pulang Berbelanja di Pasar Tavip Binjai, Suami dan Istri Tewas Dibegal

Pulang Berbelanja di Pasar Tavip Binjai, Suami dan Istri Tewas Dibegal

23 Feb 21
Lion Air Berikan Gratis Bagasi 15 Kg Khusus Rute Penerbangan Domestik Ini

Lion Air Berikan Gratis Bagasi 15 Kg Khusus Rute Penerbangan Domestik Ini

23 Feb 21
Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19

Kemensos Hentikan Santunan Rp 15 Juta kepada Ahli Waris Korban Covid-19

23 Feb 21
Inilah 4 Aturan Baru Bagi Pekerja Asing Pada Omnibus Law

Inilah 4 Aturan Baru Bagi Pekerja Asing Pada Omnibus Law

23 Feb 21
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Karir
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Snack News
  • Inspirasi
  • Indietalk
  • Bola & Sport
  • Danau Toba
  • Bisnis
  • SUMUT
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Tekno & Sains
    • Photo Story
    • Otomotif
    • Food & Travel
    • Daftar Penting

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

%d blogger menyukai ini: