Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali, di tengah situasi pandemi.
Kebijakan tersebut merupakan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.
“Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan”. kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai 1 Juli 2020. Dilansir dari Kompas, Imbas kenaikan tarif, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu peserta BPJS Kesehatan
4. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
5.Tidak menunggak iuran
6. Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun
7. Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
8. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. (E4)






