Terbitkan PP 17/2020, Presiden Punya Kewenangan Angkat dan Berhentikan PNS

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo (indiespot.id/setneg.go.id)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumat. (15/5).

Melalui beleid tersebut, presiden dapat menarik kewenangan pejabat negara dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Bacaan Lainnya

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” bunyi pasal 3 ayat 1.

Selain itu juga diatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Berikut sejumlah poin perubahan dalam PP baru manajemen PNS, yang dikutip dari laman Bisnis.com:

Pasal 3

Terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat.

Pasal baru itu berbunyi; Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (penilaian prestasi kerja); atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun di ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Pasal 46

PP ini juga mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. PP baru ini nampak memotong arti dari pangkat menjadi lebih pendek.

Di Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, dituliskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Selain itu juga disebutkan bahwa pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Sedangkan di versi barunya, yakni PP nomor 17 Tahun 2020, pangkat didefinisikan sebagai “kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan”. Selain itu, “Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.” 

Pasal 75

Adapula penghapusan poin di Pasal 75 ayat (1) yang mengatur pengangkatan jabatan fungsional (JF) keahlian. Persyaratan huruf e dihapus dalam PP baru tersebut. Syarat yang dihapus adalah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Pasal 106

Jokowi juga mengubah persyaratan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pasal 106. Di PP lama, dijelaskan bahwa JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden, tak bisa diisi oleh kalangan non-PNS.

Di PP baru, ayat serupa juga ada. Namun terdapat tambahan ayat di bawahnya, yang menyebutkan bahwa ketentuan di pasa (2) tersebut, dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden. Presiden bisa memberi izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. (E4)




Pos terkait