672.000 UMKM dan 7.700 Koperasi di Sumut Terdampak Covid-19

  • Whatsapp

Saat ini terhitung terdapat 672.000 UMKM dan 7.700 koperasi di Sumatera Utara (Sumut) yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

“Total jumlah UMKM yang terdampak di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 672.000 dari total 960.000 UMKM di Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota. Dan koperasi yang terdampak adalah sebanyak 7.700 dari 11.000 koperasi yang ada,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Ridho Haykal Amal, Selasa (5/5).

Bacaan Lainnya

Ridho menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang menyebabkan terpuruknya UMKM dan koperasi di daerah ini. Pertama, terkait permasalahan UMKM dan koperasi yang signifikan mengalami penurunan disebabkan karena permintaan masyarakat menurun.

“Kedua, para UMKM dan koperasi itu kesulitan mencari bahan baku, karena banyaknya perusahaan yang tutup atau yang tidak menjalankan aktivitasnya. Ketiga, adalah terganggunya bahan baku produksi dan distribusi, dan keempat adalah akses pembiayaan, sulitnya mencari akses pembiayaan bagi para UKM apalagi di era pandemi ini,” jelasnya.

Untuk meringankan beban UMKM, Haikal mengatakan, saat ini koperasi memberikan keringanan pembiayaan UKM.

“Sebagaimana diketahui bahwasanya dari Kementerian atau Bapak Presiden Jokowi juga memberikan keringanan pembiayaan bagi para pelaku UMKM dengan tenggat waktu enam bulan,” ujarnya.

Disampaikan juga, pada masa resesi sebelumnya UMKM masih bisa berjaya. Banyak orang di PHK tapi UMKM masih bisa berjaya melaksanakan aktivitasnya.

“Namun di era pandemi ini para UMKM khususnya Sumatera Utara mengalami kendala yang cukup signifikan dan kita berharap kebangkrutan UMKM ini tidak terlalu parah,” tambahnya.

Dalam upaya membangkitkan kembali UMKM dari dampak Pandemi ini, Haikal menargetkan waktu enam bulan.

“Setelah era pandemi, kita harapkan 6 bulan setelah selesai dari pandemi ini akan kembali stabil kalau daya beli masyarakat tinggi. Kemudian harus juga didorong kebijakan khusus untuk koperasi, keringanan KUR, keringanan dari lembaga pengelola dana bergulir, kemudian kemudahan dan keringanan pajak,” ungkap Ridho. (E4)

Pos terkait