Kabar baik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, bahwa iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), resmi turun mulai 1 Mei 2020.
Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Setelah sebelumnya sempat dinaikan per 1 Januari 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, besaran iuran yang akan berlaku kembali mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut berisi tentang kenaikan iuran peserta mandiri.
“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dikutip dari situs Bisnis Indonesia.
BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap dengan proses tersebut peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan pada 1 Mei 2020. (E4)