Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra mengatakan akan segera menindak Bripka Rasoki Siregar, seorang oknum Polisi Lalu Lintas Medan yang viral, setelah terbukti bersalah meludahi sopir.
“Benar bahwa Rasoki ada meludahi pengemudi Mobil Yaris BL-1588-QA, Rasoki dijatuhi sanksi disiplin akibat perbuatannya. Dia dimutasi keluar dari jajaran Polrestabes Medan,” ujar Herwansyah, Sabtu (11/4).
Sebelumnya video viral beredar di media sosial. Memperlihatkan oknum Polisi Lalu Lintas bernama Bripka Rasoki Siregar sedang menyetop mobil Yaris BK-1588-QA di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, Sabtu (11/4).
Dari keterangan yang diterima dari kepolisian, perdebatan berawal ketika Bripka Rasoki menindak sang sopir karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Sang sopir sempat diminta mengenai kelengkapan surat kendaraannya, namun diduga sang sopir tidak terima.
Perdebatan terjadi antara sang sopir dan oknum polisi, sehingga dengan sengaja oknum polisi meludahi sopir dari balik jendela mobil. Situasi tersebut sontak menimbulkan keramaian dari pengendara lain yang melintas. (E4)