Advokat Dituntut Untuk Berpegang Kuat Pada Sumpah Profesi

  • Whatsapp

Advokat Ali Akbar Velayafi Siregar dalam amanahnya pada kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan profesi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengatakan, seorang Advokat merupakan profesi mulia serta terhormat, maka hendaklah advokat wajib berpegang erat dengan sumpah profesinya. Kamis (12/3).

“Advokat itu profesi yang mulia serta terhormat, maka bagi Advokat yang baru dilantik ini harus lah berpegang erat dengan sumpah profesinya, ” ujar Pengacara Muda ini tersebut.

Ali menambahkan, tidak ada yang meragukan dari profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Hakim, Jaksa, Polisi. Sama dengan profesi lain atau jenis pekerjaan yang lain, profesi advokat juga tempat untuk mencari nafkah. Namun yang perlu di ingat kembali bahwa tanggung jawab seorang advokat itu untuk menegakkan hukum dan keadilan dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi.

“karena itu janganlah seorang ingin menjadi seorang advokat karena hanya ingin uang, honorarium yang besar tapi disisi lain mengorbankan idealisme keadilan, kebenaran dan moralitas hukum,” ujar Ali.

Intinya untuk seorang advokat, hanya bisa dapat dikatakan sebagai profesi mulia dan yang terhormat, apabila melaksanakan profesi hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas umum yang terdapat dalam aturan kode etik advokat.

Sebagai profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut adalah yang termaktub dalam Kode Etik Profesi advokat itu sendiri, dan harus menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat. Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003, sebagai bagian dari penegak hukum.

Selain itu advokat juga harus mengasah keterampilan dan terus harus menambah jam terbang nya, jangan hanya diam saja tunggu kasus, baru kerja. Advokat juga harus mampu mengorganisir masyarakat untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi hukum kepada masyrakat dimana pun dan kapanpun, agar tidak ada lagi masyarakat yang buta hukum, karena itu berbahaya,” ungkap pria yang disapa bang Ali tersebut. (E4)

Pos terkait